Tugas ekonomi koperasi (koperasi sebagai badan usaha)
TUGAS III
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Nama : MARIA AURELIA BERE
NPM : 56214375
KELAS : 3DF01
MANAJEMEN KEUANGAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
3. Koperasi Sebagai Badan Usaha
v Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore,1989). Dalam
setiap perusahaan harus bisa berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan harus
memperhatikan 4 sistem dalam perusahaan tersebut, yaitu :
§ System
keuangan/ekonomi (economic financial system)
§ System
teknik (technical system)
§ System
organisasi dan personalia (human/organizational system)
§ System
informasi (information system)
v Koperasi
sebagai badan usaha
Menurut
undang-undang No 25 Tahun 1992 tentang koperasi badan usaha. Dikatakan sebagai
badan usaha, karena koperasi tunduk terhadap norma atau kaidah dalam perusahaan
dan prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi itu sebagai badan usaha juga berarti
merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset nonfisik, informasi dn teknologi.
Disamping itu juga koperasi sangat menguntungkan bagi organisasi dan usaha.
Yang membedakan koperasi (nonkoperasi) dengan badan usaha lainnya adalah bagian
anggotanya. Sehingga dalam UU No 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer).
Badan
usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka
mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu
anggotanya.
v Tujuan
dan Nilai Koperasi
Menurut
Prof. William F. Glueck (1984) mendifinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil
terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Ada
4 (empat) alasan yang dijelaskan oleh Prof. William F Glueck tentang perusahaan
harus mempunyai tujuan.
§ Tujuan
membantu mendifinisikan organisasi dalam lingkungannya.
§ Tujuan
membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan
§ Tujuan
menydiakan norma untuk menilai pelaksanaan presentasi organisasi
§ Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
Ø Memaksimumkan
keuntungan
Ada
pendekatan yang dilakukan untuk memahami konsep tujuan perusahaan dengan
menggunakan aspek ekonomi manajerial (manajerial economics). Cara memaksimumkan
keuntungan dengan menggunakan rumus :
P
= TR- TC
Dimana
:
P = Profit
TR = Penerimaan total (total revenue)
TC = Biaya total (total cost)
Selanjutnya,
penerimaan total dapat ditulis sebagai berikut :
TR
= Q x P
Dimana
Q = jumlah (quantity), P = harga (price)
Ada
dua point yang harus diperhatikan dalam penerimaan total yaitu :
1).
Penjualan atau permintaan atas output perusahaan
2).
Harga
Ø Memaksimumkan
Nilai Perusahaan
Nilai
perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang
diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan
memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.
Nilai
perusahaan = 

Dimana
:
TRt
= penerimaan total pada tahun t
TCt
= biaya total pada tahun t
t = tahun
r= discount factor atau discount rate
Persamaan
diatas memberikan suatu makna dalam menganalisis keputusan manajerial, antara
lain bahwa discount rate (r) tergatung atas :
1).
Risiko yang diterima
2).
Biaya dari dana/modal pinjaman
Ø Memaksimumkan
Biaya
Tujuan
yang ketiga dari perusahaan secara umum adalah menyangkut efisiensi atau lebih
dikenal dengan meminimumkan biaya. Rumus biaya yang dapat diekspresikan sebagai
berikut :
TC
= FC + VC
Dimana
: TC = biaya total (total cost)
FC
= biaya tetap (fixed cost)
VC
= biaya variable (variable cost)
Biaya
total (TC) tergantung dari :
1).
Teknologi produksi yang digunakan perusahaan
2).
Harga sumber daya yang digunakan perusahaan
v Mendefinisikan
tujuan perusahaan koperasi
Tujuan
koperasi atau badan usaha tidak semata-mata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Untuk
koperasi Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya adalah masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat anggota tahunan.
Namun
demikian, manajer koperasi emngalami kesulitan dalam menetapkan indicator yang
digunakan untuk mngukur nilai manfaat yang telah dicapai oleh manajemen. Disatu
sisi fungsi laba tidak begitu dipersoalkan oleh pemilik, tetapi disisi lain,
kaidah-kaidah laba yang diperoleh, misalnya tingkat profitabilitas, return on asset
dan lain-lain tetapi tetap digunakan untukmmengukur kinerja keuangan
perusahaan. Demikian pula halnya,nilai perusahaan koperasi sangat abstrak
sehingga sulit dioperasionalkan dalam mengembangkan bisnis yang sesuai dengan
tujuan tersebut.
v Keterbatasan
Teori Perusahaan
di
dalam keterbatasan teori perusahaan ada beberapa tujuan yaitu :
1).
Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maksimization of sales).
Model ini diperkenalkan oleh William Banmolb yang mengatakan bahwa manajer
perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memadai untuk untuk memuaskan para pemegang saham (stock
holders).
2).
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen
(maksimization of management utility). Model ini diperkenalkan oleh Oliver
Williamson yang mengatakan bahwa pemisahan manajemen dengan pemilik, para
menajer lebih tertarik untuk memaksimumkan pengguna manajemen diukur dengan
kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan(fringe benefit), pemberian saham (stock
options) dan sebagainya untuk memaksimumkan perusahaan.
3).
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan suatu dengan berusaha keras
(satisfying behavior). Model ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Di dalam
perusahaan modern yang sangat besar dan kompleks, dimana tugas manajemen sangat
rumit dan penuh ketidakpastian karena kekurangan data, maka manajer tidak mampu
memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa
tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth) pangsa
pasar (market share) dan lain-lain.
v Teori
Laba dan Fungsi laba
I.
Teori Laba
Dalam
perusahaan koperasi, laba disebut sebagai sisa hasil usaha (SHU). Tingkat
keuntungan perusahaan berbeda dengan jenis industry baik perusahaan yang
bergerak dibidang tekstil, baja, farmasi, computer, alat perkantoran dan
lain-lain. Ada beberapa teori yang menerangkan perbedaan sebagai berikut :
1)
Teori laba mengurangi resiko
(risk-bearing theory of profit)
Menurut
teori ini , keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan
resiko di atas rata-rata.
2)
Teori laba Friksional (friktional theory
of profit)
Teori
ini menekan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksional
keseimbangan jangka panjang.
3)
Teori laba monopoli (monopoly theory of
profit).
Teori
ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat
membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi daripada bila
perusahaan beroperasi dalam persaingan sempurna.
4)
Teori Laba Inovasi (innovation theory of
profit)
Menurut
teori ini, laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan
inovasi
5)
Teori Laba Efisiensi Manajerial
(managerial efficiency theory of profit)
Teori
ini menekankan bahwa perusahaan yang
dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.
II.
Fungsi Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih
tinggi merupakan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam
jangka panjang. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode
produksinya tidak efisien.
Dengan
demikian, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang
dimiliki masyarakat sebagai refleksi perubahan selera konsumen dan permintaan
sepanjang waktu.
v Kegiatan
Usaha Koperasi
Koperasi
dibentuk oleh beberapa orang yang memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Oleh sebab
itu, setiap usaha dari koperasi baik yang bersifat bisnis tunggal
(single-purpose cooperatives) ataupun yang bersifat serba usaha (multi-purpose
cooperatives) harus dikaitkan dengan kepentingan ataupun kebutuhan ekonomi
anggota. Hal ini dapat dipahami karena perusahaan koperasi yang mereka miliki
merupakan alat untuk memperbaiki atau mengurusi kepentingan ekonomi mereka.
Gambar status ganda anggota koperasi.
Dari diagram diatas
dapat dilihat bahwa anggota-anggota koperasi secara individu ataupun rumah
tangga mempunyai kebutuhan ekonomi yang sama dan hal itulah faktor utama yang
mendasari mereka untuk mendirikan perusahaan koperasi. Perumusan program
pengembangan perusahaan, rencana kebutuhan anggaran, penetapanpengelola
perusahaan dan lain-lain yang sifatnya strategis ditetapkan dalam rapat anggota,
yang dalam diagram disebut kelompok koperasi. Kelompok koperasi ini terdiri
dari anggota-anggota koperasi itu sendiri.
Konsep diagram status
ganda anggota tersebut juga memungkinkan perusahaan koperasi untuk
mengembangkan usaha diluar kebutuhan anggota, sepanjang kebutuhan ekonomi para
pemiliknya telah terpenuhi. Dengan kata lain, apabila terdapat kelebihan
kapasitas sumber daya yang dimiliki, maka perusahaan koperasi dapat
mengembangkan usaha laindengan pihak ketiga yang non angoota, dimanausaha tersebut
tidak terkait langsung dengan kebutuhan ekonomi anggota.
Untuk koperasi
Indonesia terdapat UU yang mengatur koperasi. UU No 25/1992 pasal 43 yaitu :
1).
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya. Pada poin ini, konsep ideal koperasi seperti ini digambarkan
sebelumnya masih seirama dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan.
2).
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota koperasi. Perlu digarisbawahi bahwa, yang
dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan
daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas
tersebut dimanfaatkan untuk berbisnis dengan non anggota, untuk mengoptimalkan
skala ekonomi dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit
yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggota.
3).
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang
kehidupan ekonomi rakyat.
v Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Sisa
hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC])
dalam satu tahun buku. Dari aspek legislatik pengertian SHU menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan
2.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagi kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota
3.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam rapat anggota.
Daftar Pustaka : Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta. Erlangga.
Komentar
Posting Komentar