Tugas ekonomi koperasi (koperasi sebagai badan usaha)

TUGAS III
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA


Nama     : MARIA AURELIA BERE
NPM     : 56214375
KELAS : 3DF01
MANAJEMEN KEUANGAN
UNIVERSITAS GUNADARMA


3. Koperasi Sebagai Badan Usaha
v  Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore,1989). Dalam setiap perusahaan harus bisa berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan harus memperhatikan 4 sistem dalam perusahaan tersebut, yaitu :
§  System keuangan/ekonomi (economic financial system)
§  System teknik (technical system)
§  System organisasi dan personalia (human/organizational system)
§  System informasi (information system)

v  Koperasi sebagai badan usaha
Menurut undang-undang No 25 Tahun 1992 tentang koperasi badan usaha. Dikatakan sebagai badan usaha, karena koperasi tunduk terhadap norma atau kaidah dalam perusahaan dan prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi itu sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset nonfisik, informasi dn teknologi. Disamping itu juga koperasi sangat menguntungkan bagi organisasi dan usaha. Yang membedakan koperasi (nonkoperasi) dengan badan usaha lainnya adalah bagian anggotanya. Sehingga dalam UU No 25 Tahun 1992  tentang Perkoperasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer).
 Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. 

 
v  Tujuan dan Nilai Koperasi
Menurut Prof. William F. Glueck (1984) mendifinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Ada 4 (empat) alasan yang dijelaskan oleh Prof. William F Glueck tentang perusahaan harus mempunyai tujuan.
§  Tujuan membantu mendifinisikan organisasi dalam lingkungannya.
§  Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan
§  Tujuan menydiakan norma untuk menilai pelaksanaan presentasi organisasi
§  Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi

Ø  Memaksimumkan keuntungan
Ada pendekatan yang dilakukan untuk memahami konsep tujuan perusahaan dengan menggunakan aspek ekonomi manajerial (manajerial economics). Cara memaksimumkan keuntungan dengan menggunakan rumus :
P = TR- TC
Dimana :
P          = Profit
TR       = Penerimaan total (total revenue)
TC       = Biaya total (total cost)
Selanjutnya, penerimaan total dapat ditulis sebagai berikut :
TR = Q x P
Dimana Q = jumlah (quantity), P = harga (price)
Ada dua point yang harus diperhatikan dalam penerimaan total yaitu :
1). Penjualan atau permintaan atas output perusahaan
2). Harga
Ø  Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.
Nilai perusahaan = 
Dimana :
TRt = penerimaan total pada tahun t
TCt = biaya total pada tahun t
     t = tahun
      r= discount factor atau discount rate
Persamaan diatas memberikan suatu makna dalam menganalisis keputusan manajerial, antara lain bahwa discount rate (r) tergatung atas :
1). Risiko yang diterima
2). Biaya dari dana/modal pinjaman
Ø     Memaksimumkan Biaya
Tujuan yang ketiga dari perusahaan secara umum adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Rumus biaya yang dapat diekspresikan sebagai berikut :
TC = FC + VC
Dimana : TC = biaya total (total cost)
 FC   =  biaya tetap (fixed cost)
  VC  =  biaya variable (variable cost)
Biaya total (TC) tergantung dari :
1). Teknologi produksi yang digunakan perusahaan
2). Harga sumber daya yang digunakan perusahaan

v  Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Tujuan koperasi atau badan usaha tidak semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Untuk koperasi Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya adalah masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

Namun demikian, manajer koperasi emngalami kesulitan dalam menetapkan indicator yang digunakan untuk mngukur nilai manfaat yang telah dicapai oleh manajemen. Disatu sisi fungsi laba tidak begitu dipersoalkan oleh pemilik, tetapi disisi lain, kaidah-kaidah laba yang diperoleh, misalnya tingkat profitabilitas, return on asset dan lain-lain tetapi tetap digunakan untukmmengukur kinerja keuangan perusahaan. Demikian pula halnya,nilai perusahaan koperasi sangat abstrak sehingga sulit dioperasionalkan dalam mengembangkan bisnis yang sesuai dengan tujuan tersebut.

v  Keterbatasan Teori Perusahaan
di dalam keterbatasan teori perusahaan ada beberapa tujuan yaitu :
1). Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maksimization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William Banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).

2). Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen (maksimization of management utility). Model ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa pemisahan manajemen dengan pemilik, para menajer lebih tertarik untuk memaksimumkan pengguna manajemen diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan(fringe benefit), pemberian saham (stock options) dan sebagainya untuk memaksimumkan perusahaan.

3). Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan suatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Model ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Di dalam perusahaan modern yang sangat besar dan kompleks, dimana tugas manajemen sangat rumit dan penuh ketidakpastian karena kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth) pangsa pasar (market share) dan lain-lain.

v  Teori Laba dan Fungsi laba
                                      I.            Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai sisa hasil usaha (SHU). Tingkat keuntungan perusahaan berbeda dengan jenis industry baik perusahaan yang bergerak dibidang tekstil, baja, farmasi, computer, alat perkantoran dan lain-lain. Ada beberapa teori yang menerangkan perbedaan sebagai berikut :
1)      Teori laba mengurangi resiko (risk-bearing theory of profit)
Menurut teori ini , keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko di atas rata-rata.
2)      Teori laba Friksional (friktional theory of profit)
Teori ini menekan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksional keseimbangan jangka panjang.
3)      Teori laba monopoli (monopoly theory of profit).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam persaingan sempurna.
4)      Teori Laba Inovasi (innovation theory of profit)
Menurut teori ini, laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi
5)      Teori Laba Efisiensi Manajerial (managerial efficiency theory of profit)
Teori ini menekankan bahwa  perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.

                                   II.            Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih tinggi merupakan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Dengan demikian, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai refleksi perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu.
v  Kegiatan Usaha Koperasi

Koperasi dibentuk oleh beberapa orang yang memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Oleh sebab itu, setiap usaha dari koperasi baik yang bersifat bisnis tunggal (single-purpose cooperatives) ataupun yang bersifat serba usaha (multi-purpose cooperatives) harus dikaitkan dengan kepentingan ataupun kebutuhan ekonomi anggota. Hal ini dapat dipahami karena perusahaan koperasi yang mereka miliki merupakan alat untuk memperbaiki atau mengurusi kepentingan ekonomi mereka. Gambar status ganda anggota koperasi.
 
 

    Dari diagram diatas dapat dilihat bahwa anggota-anggota koperasi secara individu ataupun rumah tangga mempunyai kebutuhan ekonomi yang sama dan hal itulah faktor utama yang mendasari mereka untuk mendirikan perusahaan koperasi. Perumusan program pengembangan perusahaan, rencana kebutuhan anggaran, penetapanpengelola perusahaan dan lain-lain yang sifatnya strategis ditetapkan dalam rapat anggota, yang dalam diagram disebut kelompok koperasi. Kelompok koperasi ini terdiri dari anggota-anggota koperasi itu sendiri. 

    Konsep diagram status ganda anggota tersebut juga memungkinkan perusahaan koperasi untuk mengembangkan usaha diluar kebutuhan anggota, sepanjang kebutuhan ekonomi para pemiliknya telah terpenuhi. Dengan kata lain, apabila terdapat kelebihan kapasitas sumber daya yang dimiliki, maka perusahaan koperasi dapat mengembangkan usaha laindengan pihak ketiga yang non angoota, dimanausaha tersebut tidak terkait langsung dengan kebutuhan ekonomi anggota.
Untuk koperasi Indonesia terdapat UU yang mengatur koperasi. UU No 25/1992 pasal 43 yaitu :
1). Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota  untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya. Pada poin ini, konsep ideal koperasi seperti ini digambarkan sebelumnya masih seirama dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan.
2). Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas tersebut dimanfaatkan untuk berbisnis dengan non anggota, untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggota.
3). Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

v  Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Dari aspek legislatik pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagi kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
 

Daftar Pustaka : Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta. Erlangga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN KEUANGAN

Bagaimana pendapat saudara tentang kebijakan yang perlu diterapkan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara sektoral.

boneka horta