Organisasi dan Manajemen
TUGAS
EKONOMI KOPERASI
NAMA : MARIA AURELIA BERE
NPM :56214375
KELAS : 3DF01
MANAJEMEN KEUANGAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Menurut
Hanel , organisasi koperasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau
social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan .
Ada beberapa system
organisasi koperasi :
·
Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak
sebagai pemilik dan konsumen akhir
·
Anggota koerasi sebagai pengusaha
perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok
·
Koperasi sebagai badan usaha yang
melayani anggota koperasi dan masyarakat
Manajemen
Koperasi dapat didefinisikan sebagai cara memanfaatkan segala sumber daya
koperasi sebagai organisasi ekonomi secara efektif dan efesien dengan
memperhatikan lingkungan organisasi dalam rangka usaha mencapai tujuan
organisasi dengan mendasarkan asas-asas koperasi.
Ø PERANGKAT
ORGANISASI
Menurut
UURI yang baru yaitu UURI No.25 /1992 tentang koperasian pasal 21 dinyatakan
bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari : Rapat anggota, pengurus dan
pengawas
Jadi
baik menurut UU No,12/1967 maupun UURI No.25 /1992 pengelola atau manajer tidak
dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi , hal ini bias dipahami
mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu
bahwa kendali dan tanggung jawab dari anggota koperasi, tetapi dengan menunjuk
kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha , maka wajar jika manajer itu kita
masukkan sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.
Ø HIRARKI
TANGGUNG JAWAB DALAM KOPERASI
a. Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha,pengurus diharapkan mempunyai kemampuan
manajerial, teknis dan berjiwa wirakoperasi sehingga pengelolaan koperasi
mencrminkan suatu ciri yang dlandasi dengan prinsip –prinsip koperasi.
Pasal
30 mempunyai tugas dan wewenang pengurus koperasi :
·
Pengurus bertugas :
a. Mengelola
koperasi dan usahanya
b. Mengajukan
rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c. Menyelenggarakan
Rapat Anggota
d. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f. Memelihara
buku daftar anggota dan pengurus
·
Pengurus berwenang :
a. Mewakili
koperasi didalam dan luar pengendalian
b. Memutuskan
peneriaan dan penolakkan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar.
c. Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabannya dan keputusan Rapat anggota
a. Pengelola
Pengelola koperasi
adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha koperasi secara efesien dan professional.kedudukan pengelola sebagai
pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.
a.
Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.Menurut UU No.25 tahun 1992
pasal 39 ayat 1 Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi .sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa pengawas
berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapat
segala keterangan yang diperlukan.
Ø PENGERTIAN
MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Menurut
James A.F Stoner manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan ,
pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengendalian sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan ,
Manajemen
koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang tidak ditemukan pada badan usaha
lain, yang semua ini bersumber pada
sifat-sifat khusus dari tujuan dan sasaran yang ingin dicapainoleh
koperasi.
RAPAT ANGGOTA
Rapat
anggota merupakan pemagang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat
anggota , para anggota koperasi bebas untuk berbicara , memberikan usul,
pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi.
Rapat
anggota merupakan suatu wadah dari para
anggota koperasi uyang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk membicarakan
kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil suatu
keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir .
Dalam
pasal 22 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan
v Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
v Rapat
anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Rapat
anggota diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun , sehingga sering
disebut rapat anggota tahunan ( RAT ) .apabila keadaan mengaharuskan adanya
keputusan segera demi kepentingan bersama koperasi , maka dapat dilakukan rapat
anggota luar biasa ( RALB ) .
Anggota
koperasi yang belum memenuhi syarat keanggotaan (misalnya belum melunasi simpanan pokok ) boleh hadir
dalam rapat anggota, tetapi hanya sebagai pendengar saja, tidak diperkenankan
ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan rapat anggota. Penyelenggara
rapat anggota menjadi tugas dari pengurus , Apabila pengurus tidak sanggup
mengadakan rapat anggota Karena tidak aktif lagi , maka pejabat koperasi berhak
mengundang rapat anggota dengan memnggil semua anggota koperasi termasuk
pengurus itu, terlepas apakah pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan
atau tidak.
·
PENGURUS
Pengurus
merupakan perangkat koperasi setingkat dibawah rapat anggota.Pengurus mempunyai
wewenang untuk memiliki koperasi sebagai badan hukum.
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan
paling lama lima tahun . Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Mengenai
tugas dan wewenang pengurus telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI
No.25 Tahu 1992 pasal 30 .Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus
sebagai berikut :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5. Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus
Sedangkan
dalam pasal 30 ayat 2 dijelaskan dengan
rinci mengenai wewenang pengurus , yaitu sebagai berikut :
1. Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengendalian
2. Memutuskan
penerimaan dan penolakkan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3. Melakuka
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi dengam tanggung
jawab dan keputusan rapat anggota.
·
PENGAWAS
Pengawas
merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota.Persayaratan untuk dapat dipilih dan diangkat
sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Peranan
pengawasan yang dilakukan oleh pengawas adalah sebagai berikut :
1. Memberikan
bimbingan kepada pengurus, karyawan,kearah keahliaan dan keterampilan
2. Mencegah
pemborosan bahan, waktu, tenaga, dan biaya agar tercapai efesiensi perusahaan
koperasi
3. Menilai
hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
4. Mencegah
terjadinya penyelewengan
5. Menjaga
tertib administrasi secara menyeluruh
Mengenai
tugas dan Wewenang pengawas telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992 .Dalam pasal
39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebagai berikut :
1. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Sedangkan
wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan :
1. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
2. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
Atas
hasil pengawasannya , pengawas harus merahasiakan
pada pihak ketiga.
v Isi
laporan pengawas paling tidak harus memuat.meyangkut hla-hal berikut :
a. Perkembngan
usaha selama satu tahun dan dibandingkan dengan kondisi tahun buku yang lalu
.dilengkapi dengan penjelasan tentang sebab kemajuan atau kemunduran koperasi
b. Perkembangan
keuangan , simpanan anggota maupun pinjaman-pinjaman yang telah dilakukan
c. Perkembangan
harta kekayaan perusahaan koperasi
d. Uraian
tentang pelaksanaan keputusan-keputusan rapat anggota beserta alasannya, jika
ternyata ada keputusan yang belum dilaksanakan oleh pengurus
e. Perkembangan
hubungan kerja antara pengurus , karyawan dan manajer /pengelola
f. Kesimpulan
pemeriksaan dan sasaran untuk kemajuan koperasi
Apabila
laporan yang dibuat pengawas kepada rapat anggota tidak diterima oleh pengurus
koperasi , maka untuk menyelesaikannya pengurus tidak diperkenankan
mempengaruhi opini anggota pengawas.Pengurus berhak dan wajib memberi
keterangannya secara tersendiri kepada rapat anggota dan tembusannya diberikan
pengawas.
·
MANAJER
Koperasi
pada dasarnya memerlukan tenaga manager untuk menjalankan kegiatan usahanya..
peranan manajer berkaitan dengan volume usaha , modal kerja , fasilitas yang
diatur oleh pengurus. Besar kecilnya volume usaha merupakan batasan dan ukuran
perlu atau tidaknya digunakan tenaga manajer.
Manajer
dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurut ruang
lingkup kegiatan yang dikelola manajer.
1. Manajemen
Puncak
Manjemen
puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus.ia bertanggung jawab atas
manajemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh
2. Manajemen
menengah
Manajer
menengah ini memberi pengarahan –pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan
atau dalam hal tertentu bias juga kepada karyawan-karyawan operasional
3. Manajemen
Lini Pertama /bawahan
Manajer
lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya ) dan
memberikan pengarahan kepada mereka.
v Tugas
dan kewajiban manajer sebagai berikut :
1. Memimpin
kegiatan usaha yang telah digariskan oleh Pengurus
2. Mengangkat/
dan memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa /persetujuan pengurus.
3. Membantu
pengurus dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan koperasi
4. Melaporkan
secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang diberikan da jika
perlu dapat memberikan saran perbaikan/peningkatan usaha yang dilakukan
5. Mempertanggungjawabkan
mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu :
a.
Organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
b. Perusahaan
biasa harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik)
Daftar Pustaka : Arifin Sitio dan
Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta. Erlangga.
Komentar
Posting Komentar