Anggaran Dasar koperasi (ekonomi koperasi)
TUGAS EKONOMI BISNIS II
NAMA : MARIA AURELIA BERE
NPM : 56214375
KELS : 3DF01
MANAJEMEN KEUANGAN
UNIVERITAS GUNADARMA
2. Anggaran Dasar Koperasi
v Anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi
Pendiri
koperasi itu di dasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakat
bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonomi dalam koperasi.
Selanjutnya dapat di rumuskan dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga
(ART).
- Pedoman penyusunan
Pada
pedoman penyusunan anggaran dasar koperasi di nyatakan dalam undang-undang.
§ Pasal
7 Ayat (1) Undang-Undang 25 Tahun 1992
Pembentukan
koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta
pendirian yang mkemuat Anggaran Dasar. Sedangkan pada pasal 6 peraturan
pemerintah Nomor 4 tentang persyaratan dan tatacara pengesahan Akta pendirian
dan perubahan anggaran dasar koperasi menyatakan Menteri memeberikan pengesahan
terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian
anggaran dasar koperasi :
(a) Tidak
bertentangan dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(b) Tidak
bertentangan dengan ketentuan umum dan kesusilaan
§ Pasal
23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Berwenang
menetapkan Anggaran Dasar koperasi adalah rapat anggota melalui forum tertinggi
organisasi koperasi, menentukan isi, bobot dan kualitan Anggaran Dasar. Oleh
karena itu para anggota harus memahami Hak dan Kewajiban yang termasuk dalam UU
Nomor 25 tahun 1992.
- Ruang lingkup
§ Anggaran
Dasar (AD) koperasi memuat tentang ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan
dasar bagi tata kehidupan koperasi dan harus disusun dengan ringkas, jelas dan
mudah dimengerti oleh siapapun.
§ Anggaran
Rumah Tangga (IRT) koperasi memuat tentang himpunan peraturan yang mengatur
urusan rumah tangga dalam sehari-hari.
§ Ketentuan
pokok dalam Anggaran Dasar meliputi : Organisasi, usaha, modal dan
manajemen/pengelolaan
§ Pengaturan
Organisasi memuat hal-hal sebagai berikut : daftar nama pendiri, nama dan
tempat kedudukan, maksud dan tujuan, keanggotaan dll
§ Pengaturan
usaha berisi hal-hal sebagai brikut : kegiatan usaha, pendapatan, sisa hasil
usaha, tanggungan, tahun buku dan perikatan usaha
§ Pengaturan
modal yang mengadung hal-hal sebagai berikut :modal sendiri, modal pinjaman,
modal penyertaan
§ Pengaturan
pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut : wewenang tugas dan kewajiban,
hubungan kerja laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan
- Tujuan Penyusunan
Dalam
tujuan penyusunan ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu :
§ Tata
cara kehidupan koperasi merupakan bentuk keepakatan para anggota koperasi dan
kedudukannya kuat secara hukum,karena keberadaannya diatur dalam UU Nomor 25
Tahun 1992
§ Menjadi
peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan
kegiatan organisasi, manajemen, usaha dan keuangan sesuai dengan kepentingan
ekonomi para anggota koperasi
§ Mewujudkan
ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha dan keuangan
baik oleh anggota dan pengawas koperasi
§ Menjadi
dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan
dalam pelaksanaan kegiatan koperasi
v Arti Modal Koperasi
§ Sumber
Modal (menurut UU No 12/1967 dan menurut UU No 25/1992)
Simpanan pokok adalah jumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang
masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
Ø Sumber
modal koperasi menurut UU No 12 Tahun 1967
a. Simpanan
pokok
Sejumlah
yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu
masuk,besarnya sama untuk semua anggota,tidak dapat diambil selama anggota
menanggung kerugian
b. Simpanan
wajib
Simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada
waktu tertentu, ikut menanggu kerugian
c. Simpanan
sukarela
Simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan khusus.
Ø Sumber
modal koperasi menurut UU No 25 1992
a. Modal
sendiri (Equity Capital)
Modal
yang terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama
dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan
dan cadangan.
b. Modal
pinjaman
Dalam
modal pinjaman di bagi atas 5 bagian yaitu :
1. Modal
pinjaman anggota
2. Pinjaman
koperasi lainnya
3. Pinjaman
dari lembaga keuangan
4. Obligasi
dan surat utang
5. Sumber
keuangan lain
§ Distribusi
cadangan koperasi
Menurut
UU No 25 Tahun 1992 tentang cadangan koperasi adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari hasil penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi apabila di perlukan
Dalam
UU No 25 Tahun 1992 juga menjelaskan tentang sisa hasil usaha yang diusahakan
oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU
tersebut disisihkan untuk cadangan.
Distribusi
cadangan koperasi digunakan untuk :
1).
Memenuhi kewajiban tertentu
2).
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3).
Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi dikmudian hari
4).
Perluasan usaha
Daftar
Pustaka : Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik.
Jakarta. Erlangga.
Komentar
Posting Komentar