Anggaran Dasar koperasi (ekonomi koperasi)

TUGAS EKONOMI BISNIS II

NAMA  : MARIA AURELIA BERE
NPM      : 56214375
KELS     : 3DF01
MANAJEMEN KEUANGAN
UNIVERITAS GUNADARMA


2. Anggaran Dasar Koperasi
v  Anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi
Pendiri koperasi itu di dasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakat bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonomi dalam koperasi. Selanjutnya dapat di rumuskan dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART). 

  1. Pedoman penyusunan
Pada pedoman penyusunan anggaran dasar koperasi di nyatakan dalam undang-undang.
§  Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang 25 Tahun 1992
Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang mkemuat Anggaran Dasar. Sedangkan pada pasal 6 peraturan pemerintah Nomor 4 tentang persyaratan dan tatacara pengesahan Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi menyatakan Menteri memeberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggaran dasar koperasi :
(a)    Tidak bertentangan dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(b)   Tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan kesusilaan
§  Pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Berwenang menetapkan Anggaran Dasar koperasi adalah rapat anggota melalui forum tertinggi organisasi koperasi, menentukan isi, bobot dan kualitan Anggaran Dasar. Oleh karena itu para anggota harus memahami Hak dan Kewajiban yang termasuk dalam UU Nomor 25 tahun 1992.

  1. Ruang lingkup
§  Anggaran Dasar (AD) koperasi memuat tentang ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi dan harus disusun dengan ringkas, jelas dan mudah dimengerti oleh siapapun.
§  Anggaran Rumah Tangga (IRT) koperasi memuat tentang himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga dalam sehari-hari.
§  Ketentuan pokok dalam Anggaran Dasar meliputi : Organisasi, usaha, modal dan manajemen/pengelolaan
§  Pengaturan Organisasi memuat hal-hal sebagai berikut : daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, keanggotaan dll
§  Pengaturan usaha berisi hal-hal sebagai brikut : kegiatan usaha, pendapatan, sisa hasil usaha, tanggungan, tahun buku dan perikatan usaha
§  Pengaturan modal yang mengadung hal-hal sebagai berikut :modal sendiri, modal pinjaman, modal penyertaan
§  Pengaturan pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut : wewenang tugas dan kewajiban, hubungan kerja laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan
  1. Tujuan Penyusunan
Dalam tujuan penyusunan ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu :
§  Tata cara kehidupan koperasi merupakan bentuk keepakatan para anggota koperasi dan kedudukannya kuat secara hukum,karena keberadaannya diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992
§  Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota koperasi
§  Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha dan keuangan baik oleh anggota dan pengawas koperasi
§  Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi

v  Arti Modal Koperasi
§  Sumber Modal (menurut UU No 12/1967 dan menurut UU No 25/1992)
   Simpanan pokok adalah jumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
Ø  Sumber modal koperasi menurut UU No 12 Tahun 1967
a.       Simpanan pokok
Sejumlah yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk,besarnya sama untuk semua anggota,tidak dapat diambil selama anggota menanggung kerugian
b.      Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggu kerugian
c.       Simpanan sukarela
Simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
Ø  Sumber modal koperasi menurut UU No 25 1992
a.       Modal sendiri (Equity Capital)
Modal yang terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan dan cadangan.
b.      Modal pinjaman
Dalam modal pinjaman di bagi atas 5 bagian yaitu :
1.      Modal pinjaman anggota
2.      Pinjaman koperasi lainnya
3.      Pinjaman dari lembaga keuangan
4.      Obligasi dan surat utang
5.      Sumber keuangan lain
§  Distribusi cadangan koperasi
Menurut UU No 25 Tahun 1992 tentang cadangan koperasi adalah sejumlah uang yang diperoleh dari hasil penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi apabila di perlukan
Dalam UU No 25 Tahun 1992 juga menjelaskan tentang sisa hasil usaha yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.  

Distribusi cadangan koperasi digunakan untuk :
1). Memenuhi kewajiban tertentu
2). Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3). Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi dikmudian hari
4). Perluasan usaha

Daftar Pustaka : Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta. Erlangga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN KEUANGAN

Bagaimana pendapat saudara tentang kebijakan yang perlu diterapkan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara sektoral.

boneka horta