Tata cara mendirikan koperasi (ekonomi koperasi)

TUGAS EKONOMI KOPERASI II


NAMA   : MARIA AURELIA BERE
NPM      : 56214375
KELAS  : 3DF01
MANAJEMEN KEUANGAN
UNIVERSITAS GUNADARMA


  1. Tata cara Mendirikan Koperasi

Sub pokok bahasan     :
Tahapan pendirian koperasi


 


     Kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk membentuk atau mendirikan koperasi primer.dengan megacu pada pasal 6 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.sedangankan koperasi  sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
      Secara rinci, tahapan pendirian koperasi seperti telah digambar kan pada peraga 4-1 adalah sebagai berikut :
1 .Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut                      sebagai pemrakarsa,menghubungi kantor koperasi di Tingakt ll (kabupaten atau kotamadya)untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
2.selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan di kembangkan, dasar penbentukan koperasi.
3.  Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat kantor koperasi memberikan penyuluhan,yang intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi,tujuan dan maanfaat berkoperasi,hak dan kewajiban anggota,dan peraturan –peraturan lainnya.
4.  Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi.Rapat pembentukan koperasi ini dipimpin oleh pemrakarsa yang di damping oleh pejabat kantor koperasi,dengan materi rapat sebagai berikut.
·         Kesepakatan pembentukan koperasi
·         Pembahasan dan pensahan AD/ART koperasi
·         Menetapan pendiri koperasi
·         Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
·         Pengucapan sumpah /janji pengurus dan pengurus koperasi
·         Sambutan-sambutan bila dianggap perlu
·         Penutup

5. Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahannya,antara lain:
·         Anggota membayar simpanan wajib,simpanan pokok, dan simpanan lainnya,
·         Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha dan keuangan koperasi,dan
·         Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha atau pelayanan kepada anggota,sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan-pinjam, pertokoan, dan lain-lain. 

 6 .pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke kantor koperasi
            Setempat.permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermeterai RP 1000, disertai 
Lampiran sebagai berikut
·         Akta pendirian dan AD/ART koperasi, dibuat rangkap 3 dan alisnya bermeterai RP1000.
·         Berita acara rapat pembentukan koperasi
·         Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
·         Neraca awal koperasi atau surat pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah mendapatkan
·         Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi
·         Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas koperasi 

7. pejabat kantor koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang 
       Diajukan oleh pengurus koperasi tersebut.Apabila seluruh data yamg disampaikan telah sesuai
      Dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut
      Menunjutkkan prospek pengembangannya,maka pejabat kantor koperasi setempat segera
      Melakukan pencatatan.kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat kantor koperasi
      Menyerahkan akta Badan Hukum koperasi tersebut kepada pengurus.

8. Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinyah labih dari dua daerah tingkat ll,
      Maka kantor koperasi tingkat ll  menyerahkannya kepada pejabat kantor Wilayah Departemen
      Koperasi di tingkat l ( Propinsi )untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi
      Yamg diajukan.

9.Selanjutnya, apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan                      
     Perundangan yang berlaku,maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat kantor
     Koperasi kantor ll,untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.

vRincian persyaratan pembentukan koperasi
       Menurut UU.No.25 Tahun 1992 Tentang perkorerasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8,rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.

·         Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk( koperasi primer atau koperasi sekundrer).
·         Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota.sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi,minimal 3 koperasi
·         Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
·         Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
·         Anggaran Dasar kopetensi minimal harus membuat beberapa hal berikut ini
§  Daftar nama pendiri
§  Nama dan tempat kedudukan
§  Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
§  Ketentuan mengenai keanggotaan
§  Ketentuan mengenai rapat anggota
§  Ketentuan mengenai pengelolaan
§  Ketentuan mengenai permodalan
§  Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
§  Ketantuan mengenai pembagain sisa hasil usaha
§  Ketentuan mengenai sanksi

v  Langkah-langkah mendirikan koperasi
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “pedoman Tata Cara Mendirikan koperasi” ysng dikeluarkan oleh Departemen koperasi,perusaha kecil, dan menegah tahun 1998. Pedoman tersebut sebagai berikut.

    DASAR PEMBENTUKAN
  Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan  Dam tujuan koperasi,serta kegiatan usah yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk Meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.Hal-hal yang Perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
§  Orang-orang yang mendirikan dan yang menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.Hal ini mengandung arti bahwa, tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangakan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi  yang sama.Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, baik dalam bidang predate maupun pidana.juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
§  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.Layak secara ekonomi diartikan bahwa,usaha tersebut akan dikelola secara efisian dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja,modal dan teknologi.
§  Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menuntup kemungkinan  memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
§  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.


Daftar Pustaka : Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta. Erlangga.
  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN KEUANGAN

Bagaimana pendapat saudara tentang kebijakan yang perlu diterapkan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara sektoral.

boneka horta