Tata cara mendirikan koperasi (ekonomi koperasi)
TUGAS EKONOMI KOPERASI II
NAMA : MARIA AURELIA BERE
NPM : 56214375
KELAS : 3DF01
MANAJEMEN KEUANGAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
- Tata cara Mendirikan Koperasi
Sub
pokok bahasan :
Tahapan pendirian koperasi
Kelompok
masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sama merupakan
potensi dasar untuk membentuk atau mendirikan koperasi primer.dengan megacu
pada pasal 6 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,disebutkan bahwa
koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.sedangankan
koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Secara rinci, tahapan pendirian koperasi
seperti telah digambar kan pada peraga 4-1 adalah sebagai berikut :
1
.Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering
disebut sebagai
pemrakarsa,menghubungi kantor koperasi di Tingakt ll (kabupaten atau
kotamadya)untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara
mendirikan koperasi.
2.selanjutnya,
pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi
ekonomi anggota, jenis usaha yang akan di kembangkan, dasar penbentukan
koperasi.
3.
Atas dasar permohonan pada butir 2,
pejabat kantor koperasi memberikan penyuluhan,yang intinya antara lain berisi
tentang pengertian koperasi,tujuan dan maanfaat berkoperasi,hak dan kewajiban
anggota,dan peraturan –peraturan lainnya.
4. Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi
diharapkan dihadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi.Rapat
pembentukan koperasi ini dipimpin oleh pemrakarsa yang di damping oleh pejabat
kantor koperasi,dengan materi rapat sebagai berikut.
·
Kesepakatan pembentukan koperasi
·
Pembahasan dan pensahan AD/ART koperasi
·
Menetapan pendiri koperasi
·
Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
·
Pengucapan sumpah /janji pengurus dan
pengurus koperasi
·
Sambutan-sambutan bila dianggap perlu
·
Penutup
5. Sejak rapat
pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas
usahannya,antara lain:
·
Anggota membayar simpanan wajib,simpanan
pokok, dan simpanan lainnya,
·
Pengurus menyelenggarakan administrasi
organisasi, usaha dan keuangan koperasi,dan
·
Pengurus mulai melaksanakan kegiatan
usaha atau pelayanan kepada anggota,sesuai dengan bidang usaha yang telah
disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan-pinjam, pertokoan, dan
lain-lain.
6 .pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi
sebagai badan hukum ke kantor koperasi
Setempat.permohonan
tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermeterai RP 1000, disertai
Lampiran
sebagai berikut
·
Akta pendirian dan AD/ART koperasi,
dibuat rangkap 3 dan alisnya bermeterai RP1000.
·
Berita acara rapat pembentukan koperasi
·
Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
·
Neraca awal koperasi atau surat
pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah
mendapatkan
·
Daftar susunan pengurus dan pengawas
koperasi
·
Daftar riwayat hidup masing-masing
pengurus dan pengawas koperasi
7.
pejabat kantor koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas
kebenaran data-data yang
Diajukan oleh pengurus koperasi
tersebut.Apabila seluruh data yamg disampaikan telah sesuai
Dengan ketentuan-ketentuan perundangan
yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut
Menunjutkkan prospek pengembangannya,maka
pejabat kantor koperasi setempat segera
Melakukan pencatatan.kemudian dalam waktu
paling lambat 3 bulan, pejabat kantor koperasi
Menyerahkan akta Badan Hukum koperasi
tersebut kepada pengurus.
8. Untuk koperasi
primer atau sekunder yang wilayah operasinyah labih dari dua daerah tingkat ll,
Maka kantor koperasi tingkat ll menyerahkannya kepada pejabat kantor Wilayah
Departemen
Koperasi di tingkat l ( Propinsi )untuk
diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi
Yamg diajukan.
9.Selanjutnya, apabila
seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Perundangan yang berlaku,maka akta Badan
Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat kantor
Koperasi kantor ll,untuk diteruskan kepada
koperasi yang bersangkutan.
vRincian persyaratan pembentukan
koperasi
Menurut UU.No.25 Tahun 1992 Tentang
perkorerasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8,rincian syarat-syarat pembentukan
koperasi adalah sebagai berikut.
·
Persyaratan pembentukan koperasi
didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk( koperasi primer atau
koperasi sekundrer).
·
Pembentukan koperasi primer memerlukan
minimal 20 orang anggota.sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan
hukum koperasi,minimal 3 koperasi
·
Koperasi yang akan dibentuk harus
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
·
Pembentukan koperasi dilakukan dengan
akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
·
Anggaran Dasar kopetensi minimal harus
membuat beberapa hal berikut ini
§ Daftar
nama pendiri
§ Nama
dan tempat kedudukan
§ Maksud
dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
§ Ketentuan
mengenai keanggotaan
§ Ketentuan
mengenai rapat anggota
§ Ketentuan
mengenai pengelolaan
§ Ketentuan
mengenai permodalan
§ Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
§ Ketantuan
mengenai pembagain sisa hasil usaha
§ Ketentuan
mengenai sanksi
v Langkah-langkah mendirikan koperasi
Langkah-langkah
dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “pedoman Tata Cara Mendirikan
koperasi” ysng dikeluarkan oleh Departemen koperasi,perusaha kecil, dan menegah
tahun 1998. Pedoman tersebut sebagai berikut.
DASAR PEMBENTUKAN
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan
koperasi harus memahami maksud dan Dam
tujuan koperasi,serta kegiatan usah yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
Meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.Hal-hal
yang Perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
§ Orang-orang
yang mendirikan dan yang menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan
atau kepentingan ekonomi yang sama.Hal ini mengandung arti bahwa, tidak setiap
orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan
kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan
memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangakan kepentingan ekonomi yang sama
diartikan memiliki kebutuhan ekonomi
yang sama.Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam
keadaan cacat hukum, baik dalam bidang predate maupun pidana.juga termasuk
orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan
pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
§ Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.Layak secara
ekonomi diartikan bahwa,usaha tersebut akan dikelola secara efisian dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga
kerja,modal dan teknologi.
§ Modal
sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan,
tanpa menuntup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
§ Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Daftar Pustaka : Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta. Erlangga.
Komentar
Posting Komentar