TUGAS I EKONOMI KOPERASI
TUGAS 1
EKONOMI KOPERASI
NAMA : MARIA AURELIA BERE
KELAS : 3DF01
NPM : 56214375
MANAJEMEN KEUANGAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
1. Konsep Koperasi
Pada
UU No 25 tahun 1992,koperasi didefinisikan sebagai “badan usaha yang
beranggotakan orangseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Pengertian ini disusun tidak
hanya berdasar pada konsep koperasi sebagai organisasi ekonomi dan osial tetapi
secara lengkap telah mencerminkan norma-norma atau kaidah-kaidah yang berlaku
bagi bangsa Indonesia. Norma/kaidah tersebut tercermin dari fungsi dan peranan
koperasi sebagai :
a.
Alat untuk membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatka kesejahteraan ekonomi dan social
b.
Alat untuk mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
c.
Alat untuk memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
d.
Alat untuk mewejudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Definisi
lain dari koperasi sebagai berikut :
a.
International coorperation Alliance
(ICA) mendefinisikan koperasi sebagai kumpulan orang-orang atau badan
hukum,yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya memenuhi
kebutuhan ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama-sama saling membantu
antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan,usaha tersebut
harus didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
b.
Menurut calver,koperasi adalah
organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia
atas dasar kemampuan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing
c.
Moh. Hatta dalam “koperasi membangun dan
membangun koperasi”mendefinisikan koperasi sebagai berikut :koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong”.
Jika
koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi,pengertian koperasi dapat
dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pelanggan. Ropke (1985,h.24) menejelaskan “koperasi adalah suatu
organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama
perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan
dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha
lainnya”.
Sejalan
dengan pendapat Ropke,Muenkner (1989,h.40) memberikan definisi koperasi sebagai
organisasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut :
a.
Adanya kelompok orang yang menjalin
hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan yang
sama (kelompok koperasi)
b.
Adanya dorongan (motivasi) untuk
mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui
usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya)
c.
Adanya perusahaan yang didirikan dan
dikelola secara bersama-sama (perusahaan koperasi)
d.
Tugas perusahaan tersebut adalah untuk
memberikan pelayanan kepada anggotanya (promosi anggota)
Dari
ciri tersebut menunjukan bahwa kegiatan koperasi (secara ekonomis) harus
mengacuh pada prinsip identitas (hakikat ganda) yaitu anggota sebagai pemilik
yang sekaligus sebagai pelanggan. Organisasi koperasi dibentuk oleh sekelompok
orang yang mengelolah perusahaan bersama yang diberikan tugas untuk menunjang
kegiatan ekonomi individu para anggotanya. Koperasi adalah organisasi otonom,
yang berada dalam lingkungan social ekonomi,yang memungkinkan setiap indivudu
dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan
mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang
dilaksanakan secara bersama-sama (Hanel,1989,h.30).
Mengapa
indentity criterian itu demikian penting?sebab dari situ dapat ditunjukan bahwa
para pemilik dan pelanggan dari suatu organisasi adalah individu-individu yang
identic sehingga mereka mempunyai kesempatan yang lebih besar dalam memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya disetiap kegiatan koperasi.
Definisi
koperasi yang berdasarkan kriteria indetintas dijelaskan sebagai berikut :
a.
Jika para pemilik dan pelanggan (para
pembeli pelayanan dari organisasi) adalah individu-individu yang sama,maka
organisasi tersebut dapat didefinisikan sebagai suatu koperasi pembelian
(purchasing cooperative)
b.
Koperasi pemasaran (marketing
cooperative) adalah koperasi yang melaluinya para anggota menjual produk dari
bisnis mereka masing-masing.
c.
Jika produk yang dibelinya dari suatu
perusahaan adalah barang komsumsi akhir dan para pelanggan adalah orang-orang
sebagai pemilik perusahaan,maka organisasi dapat dikatakan sebagai koperasdi
konsumen (consumer cooperative)
d.
Koperasi produsen didefinisikan sebagai
suatu perusahaan yang dimiliki oleh para pekerjanya. Anggota dari koperasi
jenis ini adalah para produsen yang secara bersama-sama memproduksi produk
tertentu,kemudian produk tersebut dijual ke pasaran umum atau untuk memenuhi
pesanan para pelanggan.
2. Latar Belakang
Dr.Moh.Hatta
menyatakan bahwa “bangsa Indonesia akan dapat mengangkat dirinya keluar dari
lumpur,tekanan dan hisapan,apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan koperasi”(Nasution,1999). Dalam pernyataan ini jelas terkandung
makna bahwa upaya untuk membangun dan mengembangkan ekonomi rakyat dalam wadah
koperasi yang rasional dan ekonomis merupakan suatu keharusan.
Sebagai
bagian integral dari tata perekonomian nasional,koperasi memiliki kedudukan dan
peran yang sangat strategis dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat.
Oleh karena itu,koperasi secara bersama dan berdampingan dengan pelaku usaha
lain harus mampu tumbuh menjadi badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan dan
penggalang ekonomi rakyat serta memiliki jaringan usaha dan daya saing yang
tangguh guna mengantisipasi berbagai peluang dan tantangan pada masa yang akan
datang. Disamping itu koperasi harus mampu melakukan langkah-langkah ke depan
secara terarah untuk dapat melestarikan identitas koperasi dan dapat memepertahankan
jatidirnya agar tidak terpeleset keluar dai jatidiri koperasi walaupun harus
melakukan kegiatan bisnis sebagaimana layaknya yang dilakukan pelaku ekonomi
lainnya.
Pengertian
jatidiri koperasi dapat tergantung pada persepsi pengurus atau pengelola dan
pembinaan koperasi serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam
melaksanakan pembinaan koperasi dengan jalan “melihat,membangun dan
mengarahkan”pertumbuhan koperasi didalam system perekonomian nasional.
Berkaitan dengan hal itu,jatidiri koperasi yang sudah diaplikasikan sementara
ini oleh jajaran perkoperasian,tampaknya masih memerlukan pengkajian ulang dan langkah-langkah pelurusan atas berbagai
penyimpangan yang terjadi,disamping itu untuk melaksanakan langkah penguatan
kembali nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip koperasi yang mendukung
jatidirinya. Oleh karena itu,pengertian,nilai-nilai dan prinsip-prinsip
koperasi perlu mendapat perhatian khusus dan dipahami baik oleh pecinta
koperasi maupun aparat Pembina koperasi dalam melakukan pemberdayaan dan
pengembangan koperasi sesuai dengan posisi dan perannya.
Pada
saat ini,tidak sedikit pihak-pihak yang memberikan penilaian dan pernyataan
bahwa koperasi belum berhasil menunjukan ciri keunggulannya sebagai lembaga
ekonomi milik rakyat. Hal ini tampak jika di kaji,baik pada aspek kemampuan
organisasi dalam mengaplikasikan nilai-nilai dasar dan prindip-prinsip koperasi
secara konsisten maupun pada aspek kemampuan menerapkan konsep-konsep manajeman
dan konsep-konsep ekonomi. Timbul pertanyaan,mengapa ketidakberhasilan itu
terjadi pada lembaga koperasi diindonesia? Apa yang menjadi penyebabnya dan
bagaimana upaya harus dilakukan agar koperasi dapat terus berkembang dam mampu
berprestasi sejajar dengan pelaku ekonomi lainya. Kedua pertanyaan itu menyangkut
hal-hal yang sifatnya mendasar bagi kelangsungan kehidupan koperasi pada masa
yang akan datang.
Tuntutan
seperti itu muncul sebenarnya tidak mengadah-ada. Sebab sudah banyak sumber
daya yang dikerahkan pemerintah selama ini guna memajukan koperasi. Mulai dari
upaya penumbuhan iklim kondusif samapai keaspek bantuan perkuatan agar koperasi
bisa tumbuh dan berkembang sejajar dengan pelaku ekonomi lainnya.
Dalam
upaya menumbuhkan iklim yang kondusif,berbagai peraturan dan kebijakan
dikeluarkan pemerintah,diantaranya adalah dalam bentuk undang-undang sebagai
pengejawantahan dari pasal 33 undang-undang dasar 1945 (system demokrasi
ekonomi). Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang No 12 Tahun 1967 yang
selanjutnya disempurnakan undang-undang no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Selanjutnya disusul dengan beberapa peraturan pemerintah dan beberapa instruksi
presiden,yang pada dasarnya pemerintah memberikan dukungan,fasilitas dan
kemudahan bagi pemberdayaan dan pengembangan koperasi.
Dukungan
atau keterlibatan pemerintah dalam pemberdayaan dan pengembangan koperasi pada
dasarnya merupakan perwujudan dari kedudukan dan peran pemerintah dalam system
demokrasi ekonomi Indonesia. Dalam system ini pemerintah berperan sebagai
regulator dalam pengembangan ekonomi nasional. Tugas dan tanggungjawab
pemerintah adalah menyelaraskan dan menyibangkan serta mengkoordinasikan ketiga
pelaku ekonomi,yaitu badan usaha milik Negara,swasta dn koperasi. Kegiatan
pemerintah dalam pemberdayaan dan pengembangan
koperasi adalah dengan menggunakan ketentuan hukum atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku dirangkaikan dengan pembangunan nasional.
Disamping itu dukungan pemerintah dalam pemberdayaan dan pemgembangan koperasi
diarahkan kepada terwujudnya “keberhasilan koperasi”yang dinyatakan dalam
tingkat pertumbuhan koperasi(cooperative growth) besarnya sumbangan koperasi
sebagai pangsa pasar(cooperative share) dan dampak koperasi(cooperative effect)
dan pengaruh koperasi(cooperative impact).
Sehubungan
dengan keterlibatan pemerintah dalam pemberdayaan dan pengembangan
koperasi,Nasution(1990),Sukamdiyo dan Hendar(1997) menyatakan bahwa selama
ini,pemerintah melakukan pembinaan koperasi melalui tiga tahap yaitu :
1.
Tahap ofisialisasi,pada tahap ini peran
pemerintah snagat besar,sebagai konseptor dan promotor serta pengambil
inisiatif berdirinya koperasi
2.
Tahap deofisialisasi,pada tahap ini
peran pemerintah mulai dikurangi sedangkan tanggungjawab dan peran koperasi
ditingkatkan
3.
Tahap otonomi,dalam tahap ini peran
pemerintah makin kecil,kerja sama antar koperasi baik secara vertical maupun
horizontal telah berjalan secara efektif,dan tatanan organisasi koperasi sudah
tersusun sebagai mata rantai yang saling berhubungan antara satu dengan
lainnya. Sebagai ilustrasi,tahapan pembinaan dan pengembangan koperasi atau
koperasi unit desa (KUD) oleh pemerintah dalam kurun waktu lima periode.
Daftar Pustaka :
Hendar,S.E,M.Si dan Kusnadi,S.E, Ekonomi Koperasi
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001), Koperasi : Teori dan Praktek
Dr.Ir. Muslimin Nasution,APU, Evaluasi Kinerja koperasi metode sistem diagnosa
Komentar
Posting Komentar