TUGAS I EKONOMI KOPERASI

TUGAS 1
EKONOMI KOPERASI


NAMA : MARIA AURELIA BERE
KELAS : 3DF01
NPM     : 56214375

MANAJEMEN KEUANGAN
UNIVERSITAS GUNADARMA



1.     Konsep Koperasi
Pada UU No 25 tahun 1992,koperasi didefinisikan sebagai “badan usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Pengertian ini disusun tidak hanya berdasar pada konsep koperasi sebagai organisasi ekonomi dan osial tetapi secara lengkap telah mencerminkan norma-norma atau kaidah-kaidah yang berlaku bagi bangsa Indonesia. Norma/kaidah tersebut tercermin dari fungsi dan peranan koperasi sebagai :
a.       Alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatka kesejahteraan ekonomi dan social
b.      Alat untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c.       Alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
d.      Alat untuk mewejudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
 Definisi  lain dari koperasi sebagai berikut :
a.       International coorperation Alliance (ICA) mendefinisikan koperasi sebagai kumpulan orang-orang atau badan hukum,yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama-sama saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan,usaha tersebut harus didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
b.      Menurut calver,koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kemampuan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing
c.       Moh. Hatta dalam “koperasi membangun dan membangun koperasi”mendefinisikan koperasi sebagai berikut :koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.  
Jika koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi,pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Ropke (1985,h.24) menejelaskan “koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha lainnya”.
Sejalan dengan pendapat Ropke,Muenkner (1989,h.40) memberikan definisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut :
a.       Adanya kelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi)
b.      Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya)
c.       Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama-sama (perusahaan koperasi)
d.      Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggotanya (promosi anggota)

Dari ciri tersebut menunjukan bahwa kegiatan koperasi (secara ekonomis) harus mengacuh pada prinsip identitas (hakikat ganda) yaitu anggota sebagai pemilik yang sekaligus sebagai pelanggan. Organisasi koperasi dibentuk oleh sekelompok orang yang mengelolah perusahaan bersama yang diberikan tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individu para anggotanya. Koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam lingkungan social ekonomi,yang memungkinkan setiap indivudu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama (Hanel,1989,h.30).
Mengapa indentity criterian itu demikian penting?sebab dari situ dapat ditunjukan bahwa para pemilik dan pelanggan dari suatu  organisasi adalah individu-individu yang identic sehingga mereka mempunyai kesempatan yang lebih besar dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya disetiap kegiatan koperasi.
Definisi koperasi yang berdasarkan kriteria indetintas dijelaskan sebagai berikut :
a.       Jika para pemilik dan pelanggan (para pembeli pelayanan dari organisasi) adalah individu-individu yang sama,maka organisasi tersebut dapat didefinisikan sebagai suatu koperasi pembelian (purchasing cooperative)
b.      Koperasi pemasaran (marketing cooperative) adalah koperasi yang melaluinya para anggota menjual produk dari bisnis mereka masing-masing.
c.       Jika produk yang dibelinya dari suatu perusahaan adalah barang komsumsi akhir dan para pelanggan adalah orang-orang sebagai pemilik perusahaan,maka organisasi dapat dikatakan sebagai koperasdi konsumen (consumer cooperative)
d.      Koperasi produsen didefinisikan sebagai suatu perusahaan yang dimiliki oleh para pekerjanya. Anggota dari koperasi jenis ini adalah para produsen yang secara bersama-sama memproduksi produk tertentu,kemudian produk tersebut dijual ke pasaran umum atau untuk memenuhi pesanan para pelanggan.

2.     Latar Belakang
Dr.Moh.Hatta menyatakan bahwa “bangsa Indonesia akan dapat mengangkat dirinya keluar dari lumpur,tekanan dan hisapan,apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi”(Nasution,1999). Dalam pernyataan ini jelas terkandung makna bahwa upaya untuk membangun dan mengembangkan ekonomi rakyat dalam wadah koperasi yang rasional dan ekonomis merupakan suatu keharusan.
Sebagai bagian integral dari tata perekonomian nasional,koperasi memiliki kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat. Oleh karena itu,koperasi secara bersama dan berdampingan dengan pelaku usaha lain harus mampu tumbuh menjadi badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan dan penggalang ekonomi rakyat serta memiliki jaringan usaha dan daya saing yang tangguh guna mengantisipasi berbagai peluang dan tantangan pada masa yang akan datang. Disamping itu koperasi harus mampu melakukan langkah-langkah ke depan secara terarah untuk dapat melestarikan identitas koperasi dan dapat memepertahankan jatidirnya agar tidak terpeleset keluar dai jatidiri koperasi walaupun harus melakukan kegiatan bisnis sebagaimana layaknya yang dilakukan pelaku ekonomi lainnya.
Pengertian jatidiri koperasi dapat tergantung pada persepsi pengurus atau pengelola dan pembinaan koperasi serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan pembinaan koperasi dengan jalan “melihat,membangun dan mengarahkan”pertumbuhan koperasi didalam system perekonomian nasional. Berkaitan dengan hal itu,jatidiri koperasi yang sudah diaplikasikan sementara ini oleh jajaran perkoperasian,tampaknya masih memerlukan pengkajian ulang  dan langkah-langkah pelurusan atas berbagai penyimpangan yang terjadi,disamping itu untuk melaksanakan langkah penguatan kembali nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip koperasi yang mendukung jatidirinya. Oleh karena itu,pengertian,nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi perlu mendapat perhatian khusus dan dipahami baik oleh pecinta koperasi maupun aparat Pembina koperasi dalam melakukan pemberdayaan dan pengembangan koperasi sesuai dengan posisi dan perannya.
Pada saat ini,tidak sedikit pihak-pihak yang memberikan penilaian dan pernyataan bahwa koperasi belum berhasil menunjukan ciri keunggulannya sebagai lembaga ekonomi milik rakyat. Hal ini tampak jika di kaji,baik pada aspek kemampuan organisasi dalam mengaplikasikan nilai-nilai dasar dan prindip-prinsip koperasi secara konsisten maupun pada aspek kemampuan menerapkan konsep-konsep manajeman dan konsep-konsep ekonomi. Timbul pertanyaan,mengapa ketidakberhasilan itu terjadi pada lembaga koperasi diindonesia? Apa yang menjadi penyebabnya dan bagaimana upaya harus dilakukan agar koperasi dapat terus berkembang dam mampu berprestasi sejajar dengan pelaku ekonomi lainya. Kedua pertanyaan itu menyangkut hal-hal yang sifatnya mendasar bagi kelangsungan kehidupan koperasi pada masa yang akan datang.
Tuntutan seperti itu muncul sebenarnya tidak mengadah-ada. Sebab sudah banyak sumber daya yang dikerahkan pemerintah selama ini guna memajukan koperasi. Mulai dari upaya penumbuhan iklim kondusif samapai keaspek bantuan perkuatan agar koperasi bisa tumbuh dan berkembang sejajar dengan pelaku ekonomi lainnya.
Dalam upaya menumbuhkan iklim yang kondusif,berbagai peraturan dan kebijakan dikeluarkan pemerintah,diantaranya adalah dalam bentuk undang-undang sebagai pengejawantahan dari pasal 33 undang-undang dasar 1945 (system demokrasi ekonomi). Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang No 12 Tahun 1967 yang selanjutnya disempurnakan undang-undang no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Selanjutnya disusul dengan beberapa peraturan pemerintah dan beberapa instruksi presiden,yang pada dasarnya pemerintah memberikan dukungan,fasilitas dan kemudahan bagi pemberdayaan dan pengembangan koperasi.
Dukungan atau keterlibatan pemerintah dalam pemberdayaan dan pengembangan koperasi pada dasarnya merupakan perwujudan dari kedudukan dan peran pemerintah dalam system demokrasi ekonomi Indonesia. Dalam system ini pemerintah berperan sebagai regulator dalam pengembangan ekonomi nasional. Tugas dan tanggungjawab pemerintah adalah menyelaraskan dan menyibangkan serta mengkoordinasikan ketiga pelaku ekonomi,yaitu badan usaha milik Negara,swasta dn koperasi. Kegiatan pemerintah dalam  pemberdayaan dan pengembangan koperasi adalah dengan menggunakan ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dirangkaikan dengan pembangunan nasional. Disamping itu dukungan pemerintah dalam pemberdayaan dan pemgembangan koperasi diarahkan kepada terwujudnya “keberhasilan koperasi”yang dinyatakan dalam tingkat pertumbuhan koperasi(cooperative growth) besarnya sumbangan koperasi sebagai pangsa pasar(cooperative share) dan dampak koperasi(cooperative effect) dan pengaruh koperasi(cooperative impact).
Sehubungan dengan keterlibatan pemerintah dalam pemberdayaan dan pengembangan koperasi,Nasution(1990),Sukamdiyo dan Hendar(1997) menyatakan bahwa selama ini,pemerintah melakukan pembinaan koperasi melalui tiga tahap yaitu :
1.      Tahap ofisialisasi,pada tahap ini peran pemerintah snagat besar,sebagai konseptor dan promotor serta pengambil inisiatif berdirinya koperasi
2.      Tahap deofisialisasi,pada tahap ini peran pemerintah mulai dikurangi sedangkan tanggungjawab dan peran koperasi ditingkatkan
3.      Tahap otonomi,dalam tahap ini peran pemerintah makin kecil,kerja sama antar koperasi baik secara vertical maupun horizontal telah berjalan secara efektif,dan tatanan organisasi koperasi sudah tersusun sebagai mata rantai yang saling berhubungan antara satu dengan lainnya. Sebagai ilustrasi,tahapan pembinaan dan pengembangan koperasi atau koperasi unit desa (KUD) oleh pemerintah dalam kurun waktu lima periode.

Daftar Pustaka :
Hendar,S.E,M.Si dan Kusnadi,S.E, Ekonomi Koperasi
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001), Koperasi : Teori dan Praktek
Dr.Ir. Muslimin Nasution,APU, Evaluasi Kinerja koperasi metode sistem diagnosa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN KEUANGAN

Bagaimana pendapat saudara tentang kebijakan yang perlu diterapkan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara sektoral.

boneka horta