Tugas II ekonomi Koperasi. Sejarah Koperasi
TUGAS II
EKONOMI KOPERASI
NAMA : MARIA AURELIA BERE
NPM : 56214375
KELAS : 3DF01
MANAJEMEN KEUANGAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2. SEJARAH KOPERASI
Koperasi
pada mulanya tumbuh dengan munculnya pikiran-pikiran tentang pembaharuan
masyarakat,yang terutama dipelopori oleh aliran gerakan sosialis. Aliran ini
sangat kuat pengaruhnya dalam pertumbuhan koperasi karena :
- Koperasi membentuk suatu dasar bagi organisasi kemasyarakatan yang berbeda dengan bentuk dan cita-cita system kapitalisme yang berkuasa di banyak Negara barat pada waktu itu. Motif utama system kapitalis adalah mencapai laba yang sebesar-besarnya,sehingga system ini menimbulkan akibat yang serta bagi kaum buruh karena mereka menjadi kaum yang ditindas. Maka itu gerakan sosialis berusahaa melenyapkan penderitaan ini.
- Munculnya perkumpulan koperasi,dianggap oleh gerakan sosialis sebagai cara praktis bagi kaum buruh dan produsen kecil untuk melepaskan diri dari penindasan kaum kapitalis.karena itu gerakan sosialis sangat menganjurkan berdirinya koperasi.
Namun
kenyataannya,semakin lama gerakan koperasi menempuh jalannya sendiri yang
berbeda dengan gerakan sosialis baik dalam cita-cita maupun dalam cara-cara
yang ditempuh untuk mecapai tujuannya. Bahkan sekarang koperasi tumbuh subur
dinegara-negara yang dikenal menganut system kapitalis,dan kemudian koperasi
mejadi organisasi pengimbangan yang dapat melenyapkan keburukan-keburukan
system kapitalisme itu sendiri.
Dewasa
ini koperasi tumbuh dan berkembang hampir disetiap Negara didunia seperti Inggris,Swedia,Denmark,Amerika
Serikat,Perancis,jerman,Korea,Jepang serta Negara-negara lain baik di eropa
barat maupun eropa timur. Hal ini membuktikan bahwa koperasi bukan saja terdapat
disuatu Negara saja,melainkan sudah merupakan pernyataan kebutuhan orang akan
kerja sama yang berhasil untuk mencapai kesejahteraan bersama,yang meluas hampir
di seluruh dunia,juga di Indonesia.
KOPERASI INDONESIA
Bibit
kopersi di Indonesia tumbuh di purwekerto tahun 1896. Waktu itu seorang praja
bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang diberi nama “Hulph-en spaar Bank” (bank pertolongan
dan simpanan). Bank itu dimaksudkan untuk menolong para priyayi/pengawai negeri
yang terjerat hutang pada lintah darat. Bank itu meminjamkan kepada para
pengawai itu sendiri. Jadi semacam koperasi simpan pinjam saat ini. Usaha Wiria
Atmaja ini kemudian dibantu dan diteruskan
oleh Asisten Residen Belanda De Wolf Van Westerorde yang telah
mempelajari koperasi system Raffaisen dan Schulze Delitzch dijerman pada masa
cutinya. Akan tetapi usaha De Wolf ini tidak banyak berhasil karena :
a.
Terlalu tergesa-gesa menerapkan prinsip
koperasi yang modern
b.
Ekonomi kaum pribumi masih lemah
c.
Adanya kecurangan para pengurusnya
d.
Halangan dari pemerintah Belanda
Pemerintah
Belanda menghalangi berkembangnya koperasi waktu itu karena takut organisasi
koperasi diperalat untuk politik melawan penjajah dan kemampuan rakyat dalam
berorganisasi lewat koperasi dapat menjadi embrio kemampuan berorganisasi
politik. Ternyata apa yang menjadi kekuatiran pemerintah hindia belanda ini
akhirnya menjadi kenyataan. Berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908 yang disusul
oleh serekat dagang islam (kemudian menjadi serikat islam) membangkitkan juga
gerakan koperasi. Kedua organisasi ini membangkitkan semangat rakyat dan
mendorong pembentukan koperasi rumah tangga (koperasi industry kecil dan
kerajinan) dan koperasi komsumsi yang merupakan alat memperjuangkan secara
mandiri pningkatan taraf hidup.
Pada
tahun 1939 jumah koperasi telah mencapai 1712 dan yang terdaftar 172 dengan anggota
sebanyak 14.134. karena kewalahan membendung gerakan koperasi di kalangan rakyat
itu,maka pemerintah hindia belanda bermaksud mengaturnya. Dan akhirnya
keluarlah undang-undang tentang koperasi yang dikenal dengan nama “verode-ning
op de coorporatieve vereningingen” pada tahun 1915. Akan tetapi karena
undang-undang ini berkiblat pada hukum perniagaan Eropa,maka lebih banyak
menghambat daripada mendorong pertumbuhan koperasi.
Pada
tahun 1920 membentuk komisi koperasi diketuai oleh professor Dr.J.H. Boeke.
Setelah bekerja selama 7 tahun,komisi ini melahirkan “Ordonansi ini sudah lebih
maju karena dikatakan dalam salah satu pasalnya bahwa koperasi adalah
perkumpulan orang-orang Indonesia sehingga baginya berlaku Hukum Sipil dan
Hukum Dagang Indonesia.dengan demikian akte pendirian tidak diperiksa dan
disetujui oleh gubernur jenderal lagi,melainkan oleh “penasihat urusan
perkreditan rakyat dan koperasi”. Koperasi berkembang dengan cepat waktu
itu,namun karena depresi dunia,maka pada tahun 1932 banyak koperasi yang mati.
Ketika
jepang datang ke indonesia tahun 1942 dan mengambil alih penjajahan dari
belanda, didirikanlah oleh pemerintah jepang semacam koperasi yang disebut
“kumiai”. Pendiri kumiai ini bisa diduga untuk menarik simpati rakyat
Indonesia.dalam kenyataannya kumiai hanyalah alat untuk memeras rakyat
Indonesia.
Pada
saat Indonesia merdeka,para pengurus kumiai menjadi koperasi, karena pasal 33
UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bangun usaha yang sesuai dengan asas
kekeluargaan dan usaha bersama adalah koperasi. Kemudian pada tanggal 12 juli
1947, di tasikmalaya diselenggarakan kongres koperasi Indonesia yang pertama
(hari pertama koperasi),yang menghasilkan beberapa keputusan,diantaranya yaitu
:
- Membentuk organisasi yang diberi nama Sentral Organisasi Koperasi Republic Indonesia (SOKRI)
- Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari Koperasi Indonesia yang tiap tahun harus diperingati
- Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
- Mengusahakan koperasi desa sebagai dasar untuk memperkuat susunan perekonomian
- Mengusahakan berdirinya bank koperasi untuk mengoganisasikan permodalan koperasi
- Memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi dikalangan pengurus dan pengawai koperasi serta kalangan masyarakat.
Pada
periode 1950-1960 atau yang lebih dikenal sebagai periode “ekonomi liberal”,
koperasi harus berjuang susah payah melawan kekuatan ekonomi lain,sementara
bantuan dari pemerintah belumlah mencukupi. Maka pada periode ini banyak
koperasi macet. Namun demikian pada periode ini sudah tampak adanya konsulidasi
organisasi koperasi dari tingkat daerah sampai tingkat nasional. Pada periode
ini,tepatnya tanggal 12 juli 1953 dalam
kongres koperasi Indonesia II di Bandung. Telah ditetapkan antara lain
a.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (DKI)
sebagai pengganti SOKRI
b.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
satu pelajaran disekolah-sekolah lanjutan
c.
Drs. Moh Hatta diangkat sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
Kemudian
telah dilangsungkan oleh DKI, kongres koperasi III pada tahun 1956 di Jakarta
dan kongres koperasi IV pada tahun 1959 di Surakarta. Pada tahun 1960 yang
dikenal sebagai periode “ekonomi terpimpin”, secara adil koperasi mengalami
kemunduran. Koperasi makin lama makin kehilangan kebebasannya karena campur
tangan pemerintah yang terlalu besar. Bahkan koperasi dijadikan alat politik,
dengan memasuki Nasokom kedalamnya, daripada sebagai alat utnuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya, yang antara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1958. Untunglah segera terjadi
perubahan penting dalam ketatanegaraan sehingga UU Nomor 14/1965 itu tak sempat
dijalankan. Namun demikian citra koperasi sempat buruk di mata masyarakat.
Pada
tanggal 21 s.d 24 april 1961 di Surabaya dilangsungkan kongres koperasi V yang
disebit dengan Musyawarah Nasional Koperasi (MUNASKOP 1). Dan DKI diubah
menjadi kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). KOKSI ini
menjadi alat pemerintah dan dipimpin langsung oleh menteri usaha koperasi
sejalan dengan pelaksanaan Prinsip Ekonomi Terpimpin. KOKSI kemudian
menyelenggarakan kogres koperasi VI (MUNASKOP II) pada tahun 1965 di Jakarta.
Pada
tanggal 12 s.d 17 juli 1966 di Jakarta berlangsung kongres koperasi Indonesia
VII yang disebut dengan MUNAS GERKOPIN (musyarakah nasional gerakan koperasi
Indonesia). Kongres ini mengeluarkan keputusan membekukan KOKSI dan
menggantikannya dengan organisasi kesatuan gerakan koperasi Indonesia.
Pokok-pokok perkoperasian pada tanggal 23 januari 1970 di resmikan anggaran
dasar baru dan GERKOPIN diganti dengan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Kongres
koperasi VIII diadakan dijakarta pada
tahun 1968, juga MUNAS koperasi IX dijakarta pada tahun 1973. Sedangkan kongres
koperasi (MUNAS koperasi X) terselenggara di Jakarta pada tanggal 7-8 juli 1977.
DEKOPIN-DEKOPIN diubah menjadi bentuk kesatuan dan dalam pimpinannya dimasukan
unsur masyarakat, antara lain perguruan tinggi,untuk selalu memberikan napas
masyarakat ke dalam koperasi.
Menjelang
runtuhnya orde baru,keadaan tambah memburuk dengan adanya inflasi yang
membumbung tinggi,sehingga makin sulit menyediakan barang-barang kebutuhan
anggota. Setelah memuasuki orde baru,langkah pertama yang diambil adalah
memurnikan kembali landasan,asas dan sendi koperasi Indonesia serta menata
kembali perkoperasian. Pada bulan desember 1967 dikeluarkan undang-undang Nomor
12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Dalam konsiderans
undang-undang ini dinyatakan bahwa UU No 14/1965. Nyata hendak menyelewengkan
landasan,asas serta sendi dasar koperasi dari kemurniannya. Sesudah masa
penyesuaian berakhir,yaitu permulaan tahun 1969 hanya ada sekitar 14.000 buah
koperasi. Jumlah ini hampir sama dengan jumlah koperasi pada akhir tahun 1959.
Langkah-langkah
lebih lanjut dati orde baru untuk mengembangkan koperasi makin mantap dan
sistematis. Bantuan teknis dan keuangan dari pemerintah makin besar. Selain itu
juga diupayakan mendekatkan koperasi pada petani yang merupakan 80 persen
rakyat Indonesia,melalui konsep badan usaha unit desa (KUUD) dan koperasi unit
desa (KUD) dengan melalui penyatuan (amalgamasi) beberapa koperasi pertanian
yang kecil-kecil dan sangat banyak jumlahnya dipedesaan,yang dinilai amat
tepat.
Kemudian
dengan adanya program pembangunan disektor pertanian sejak awal pelita
(1965-1970) dilakukan usaha penyehatan koperasi dan meningkatkan peranannya
kembali dalam usaha-usaha bimbingan massal (BIMAS) dan intensifikasi Massal
(INMAS) dalam rangkah peningkatan produksi pangan dan kesejahteraan petani.
Pertumbuhan dan perkembangan BUUD/KUD terus meningkat sejak awal 1978 di dukung
oleh adanya Inpres No 2/1978. Walaupun demikian,banyak juga koperasi yang
kurang berhasil dalam kegiatan usahanya, disamping banyak koperasi yang
berhasil. Kekurang berhasilan itu seringkali menyangkut masalah kecurangan
pengurusnya yang menimbulkan citra buruk koperasi sehingga masyarakat enggan
menerima kehadiran koperasi kalau tidak diharuskan.
Saat
ini koperasi melakukan kegiatan dalam berbagai jenis usaha seperti simpan pinjam,kerajinan/industrianringan,pertanian,perikanan,peternakan,pengangkutan,pelistrikan
desa,perasuransian dan lain sebagainya. Selain itu golongan fungsional juga
mendirikan koperasinya sendiri seperti pengawai negeri yaitu : Induk koperasi
pengawai Negeri (IKPN) dan ABRI yaitu : INKOPAD,INKOPAL,INKOPAU dan INKOPOL.
Daftar Pustaka :
Pandji Anoraga, S.E, M.E dan Dra. Ninik Widiyanti. 1995. Manajemen Koperasi : Teori dan Praktek. Jakarta,PT Dunia Pustaka Jaya.
Komentar
Posting Komentar