Tugas II ekonomi Koperasi. Sejarah Koperasi

TUGAS II
EKONOMI KOPERASI

NAMA  : MARIA AURELIA BERE
NPM     : 56214375
KELAS : 3DF01

MANAJEMEN KEUANGAN
UNIVERSITAS GUNADARMA



2. SEJARAH KOPERASI

Koperasi pada mulanya tumbuh dengan munculnya pikiran-pikiran tentang pembaharuan masyarakat,yang terutama dipelopori oleh aliran gerakan sosialis. Aliran ini sangat kuat pengaruhnya dalam pertumbuhan koperasi karena :
  1. Koperasi membentuk suatu dasar bagi organisasi kemasyarakatan yang berbeda dengan bentuk dan cita-cita system kapitalisme yang berkuasa di banyak Negara barat pada waktu itu. Motif utama system kapitalis adalah mencapai laba yang sebesar-besarnya,sehingga system ini menimbulkan akibat yang serta bagi kaum buruh karena mereka menjadi kaum yang ditindas. Maka itu gerakan sosialis berusahaa melenyapkan penderitaan ini.
  2. Munculnya perkumpulan koperasi,dianggap oleh gerakan sosialis sebagai cara praktis bagi kaum buruh dan produsen kecil untuk melepaskan diri dari penindasan kaum kapitalis.karena itu gerakan sosialis sangat menganjurkan berdirinya koperasi.
Namun kenyataannya,semakin lama gerakan koperasi menempuh jalannya sendiri yang berbeda dengan gerakan sosialis baik dalam cita-cita maupun dalam cara-cara yang ditempuh untuk mecapai tujuannya. Bahkan sekarang koperasi tumbuh subur dinegara-negara yang dikenal menganut system kapitalis,dan kemudian koperasi mejadi organisasi pengimbangan yang dapat melenyapkan keburukan-keburukan system kapitalisme itu sendiri.

Dewasa ini koperasi tumbuh dan berkembang hampir disetiap Negara didunia seperti Inggris,Swedia,Denmark,Amerika Serikat,Perancis,jerman,Korea,Jepang serta Negara-negara lain baik di eropa barat maupun eropa timur. Hal ini membuktikan bahwa koperasi bukan saja terdapat disuatu Negara saja,melainkan sudah merupakan pernyataan kebutuhan orang akan kerja sama yang berhasil untuk mencapai kesejahteraan bersama,yang meluas hampir di seluruh dunia,juga di Indonesia.

KOPERASI INDONESIA

Bibit kopersi di Indonesia tumbuh di purwekerto tahun 1896. Waktu itu seorang praja bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang diberi nama “Hulph-en spaar Bank” (bank pertolongan dan simpanan). Bank itu dimaksudkan untuk menolong para priyayi/pengawai negeri yang terjerat hutang pada lintah darat. Bank itu meminjamkan kepada para pengawai itu sendiri. Jadi semacam koperasi simpan pinjam saat ini. Usaha Wiria Atmaja ini kemudian dibantu dan diteruskan  oleh Asisten Residen Belanda De Wolf Van Westerorde yang telah mempelajari koperasi system Raffaisen dan Schulze Delitzch dijerman pada masa cutinya. Akan tetapi usaha De Wolf ini tidak banyak berhasil karena :
a.       Terlalu tergesa-gesa menerapkan prinsip koperasi yang modern
b.      Ekonomi kaum pribumi masih lemah
c.       Adanya kecurangan para pengurusnya
d.      Halangan dari pemerintah Belanda

Pemerintah Belanda menghalangi berkembangnya koperasi waktu itu karena takut organisasi koperasi diperalat untuk politik melawan penjajah dan kemampuan rakyat dalam berorganisasi lewat koperasi dapat menjadi embrio kemampuan berorganisasi politik. Ternyata apa yang menjadi kekuatiran pemerintah hindia belanda ini akhirnya menjadi kenyataan. Berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908 yang disusul oleh serekat dagang islam (kemudian menjadi serikat islam) membangkitkan juga gerakan koperasi. Kedua organisasi ini membangkitkan semangat rakyat dan mendorong pembentukan koperasi rumah tangga (koperasi industry kecil dan kerajinan) dan koperasi komsumsi yang merupakan alat memperjuangkan secara mandiri pningkatan taraf hidup.

Pada tahun 1939 jumah koperasi telah mencapai 1712 dan yang terdaftar 172 dengan anggota sebanyak 14.134. karena kewalahan membendung gerakan koperasi di kalangan rakyat itu,maka pemerintah hindia belanda bermaksud mengaturnya. Dan akhirnya keluarlah undang-undang tentang koperasi yang dikenal dengan nama “verode-ning op de coorporatieve vereningingen” pada tahun 1915. Akan tetapi karena undang-undang ini berkiblat pada hukum perniagaan Eropa,maka lebih banyak menghambat daripada mendorong pertumbuhan koperasi.

Pada tahun 1920 membentuk komisi koperasi diketuai oleh professor Dr.J.H. Boeke. Setelah bekerja selama 7 tahun,komisi ini melahirkan “Ordonansi ini sudah lebih maju karena dikatakan dalam salah satu pasalnya bahwa koperasi adalah perkumpulan orang-orang Indonesia sehingga baginya berlaku Hukum Sipil dan Hukum Dagang Indonesia.dengan demikian akte pendirian tidak diperiksa dan disetujui oleh gubernur jenderal lagi,melainkan oleh “penasihat urusan perkreditan rakyat dan koperasi”. Koperasi berkembang dengan cepat waktu itu,namun karena depresi dunia,maka pada tahun 1932 banyak koperasi yang mati.
Ketika jepang datang ke indonesia tahun 1942 dan mengambil alih penjajahan dari belanda, didirikanlah oleh pemerintah jepang semacam koperasi yang disebut “kumiai”. Pendiri kumiai ini bisa diduga untuk menarik simpati rakyat Indonesia.dalam kenyataannya kumiai hanyalah alat untuk memeras rakyat Indonesia.

Pada saat Indonesia merdeka,para pengurus kumiai menjadi koperasi, karena pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan dan usaha bersama adalah koperasi. Kemudian pada tanggal 12 juli 1947, di tasikmalaya diselenggarakan kongres koperasi Indonesia yang pertama (hari pertama koperasi),yang menghasilkan beberapa keputusan,diantaranya yaitu :
  1. Membentuk organisasi yang diberi nama Sentral Organisasi Koperasi Republic Indonesia (SOKRI)
  2. Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari Koperasi Indonesia yang tiap tahun harus diperingati
  3. Menetapkan gotong royong sebagai asas  koperasi
  4. Mengusahakan koperasi desa sebagai dasar untuk memperkuat susunan perekonomian
  5. Mengusahakan berdirinya bank koperasi untuk mengoganisasikan permodalan koperasi
  6. Memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi dikalangan pengurus dan pengawai koperasi serta kalangan masyarakat.
Pada periode 1950-1960 atau yang lebih dikenal sebagai periode “ekonomi liberal”, koperasi harus berjuang susah payah melawan kekuatan ekonomi lain,sementara bantuan dari pemerintah belumlah mencukupi. Maka pada periode ini banyak koperasi macet. Namun demikian pada periode ini sudah tampak adanya konsulidasi organisasi koperasi dari tingkat daerah sampai tingkat nasional. Pada periode ini,tepatnya tanggal 12  juli 1953 dalam kongres koperasi Indonesia II di Bandung. Telah ditetapkan antara lain
a.       Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (DKI) sebagai pengganti SOKRI
b.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai satu pelajaran disekolah-sekolah lanjutan
c.       Drs. Moh Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia 

Kemudian telah dilangsungkan oleh DKI, kongres koperasi III pada tahun 1956 di Jakarta dan kongres koperasi IV pada tahun 1959 di Surakarta. Pada tahun 1960 yang dikenal sebagai periode “ekonomi terpimpin”, secara adil koperasi mengalami kemunduran. Koperasi makin lama makin kehilangan kebebasannya karena campur tangan pemerintah yang terlalu besar. Bahkan koperasi dijadikan alat politik, dengan memasuki Nasokom kedalamnya, daripada sebagai alat utnuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, yang antara lain tercantum dalam Undang-Undang  Nomor 79 Tahun 1958. Untunglah segera terjadi perubahan penting dalam ketatanegaraan sehingga UU Nomor 14/1965 itu tak sempat dijalankan. Namun demikian citra koperasi sempat buruk di mata masyarakat.

Pada tanggal 21 s.d 24 april 1961 di Surabaya dilangsungkan kongres koperasi V yang disebit dengan Musyawarah Nasional Koperasi (MUNASKOP 1). Dan DKI diubah menjadi kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). KOKSI ini menjadi alat pemerintah dan dipimpin langsung oleh menteri usaha koperasi sejalan dengan pelaksanaan Prinsip Ekonomi Terpimpin. KOKSI kemudian menyelenggarakan kogres koperasi VI (MUNASKOP II) pada tahun 1965 di Jakarta.

Pada tanggal 12 s.d 17 juli 1966 di Jakarta berlangsung kongres koperasi Indonesia VII yang disebut dengan MUNAS GERKOPIN (musyarakah nasional gerakan koperasi Indonesia). Kongres ini mengeluarkan keputusan membekukan KOKSI dan menggantikannya dengan organisasi kesatuan gerakan koperasi Indonesia. Pokok-pokok perkoperasian pada tanggal 23 januari 1970 di resmikan anggaran dasar baru dan GERKOPIN diganti dengan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).

Kongres koperasi VIII diadakan dijakarta  pada tahun 1968, juga MUNAS koperasi IX dijakarta pada tahun 1973. Sedangkan kongres koperasi (MUNAS koperasi X) terselenggara di Jakarta pada tanggal 7-8 juli 1977. DEKOPIN-DEKOPIN diubah menjadi bentuk kesatuan dan dalam pimpinannya dimasukan unsur masyarakat, antara lain perguruan tinggi,untuk selalu memberikan napas masyarakat ke dalam koperasi.
Menjelang runtuhnya orde baru,keadaan tambah memburuk dengan adanya inflasi yang membumbung tinggi,sehingga makin sulit menyediakan barang-barang kebutuhan anggota. Setelah memuasuki orde baru,langkah pertama yang diambil adalah memurnikan kembali landasan,asas dan sendi koperasi Indonesia serta menata kembali perkoperasian. Pada bulan desember 1967 dikeluarkan undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Dalam konsiderans undang-undang ini dinyatakan bahwa UU No 14/1965. Nyata hendak menyelewengkan landasan,asas serta sendi dasar koperasi dari kemurniannya. Sesudah masa penyesuaian berakhir,yaitu permulaan tahun 1969 hanya ada sekitar 14.000 buah koperasi. Jumlah ini hampir sama dengan jumlah koperasi pada akhir tahun 1959.

Langkah-langkah lebih lanjut dati orde baru untuk mengembangkan koperasi makin mantap dan sistematis. Bantuan teknis dan keuangan dari pemerintah makin besar. Selain itu juga diupayakan mendekatkan koperasi pada petani yang merupakan 80 persen rakyat Indonesia,melalui konsep badan usaha unit desa (KUUD) dan koperasi unit desa (KUD) dengan melalui penyatuan (amalgamasi) beberapa koperasi pertanian yang kecil-kecil dan sangat banyak jumlahnya dipedesaan,yang dinilai amat tepat.

Kemudian dengan adanya program pembangunan disektor pertanian sejak awal pelita (1965-1970) dilakukan usaha penyehatan koperasi dan meningkatkan peranannya kembali dalam usaha-usaha bimbingan massal (BIMAS) dan intensifikasi Massal (INMAS) dalam rangkah peningkatan produksi pangan dan kesejahteraan petani. Pertumbuhan dan perkembangan BUUD/KUD terus meningkat sejak awal 1978 di dukung oleh adanya Inpres No 2/1978. Walaupun demikian,banyak juga koperasi yang kurang berhasil dalam kegiatan usahanya, disamping banyak koperasi yang berhasil. Kekurang berhasilan itu seringkali menyangkut masalah kecurangan pengurusnya yang menimbulkan citra buruk koperasi sehingga masyarakat enggan menerima kehadiran koperasi kalau tidak diharuskan.

Saat ini koperasi melakukan kegiatan dalam berbagai jenis usaha seperti simpan  pinjam,kerajinan/industrianringan,pertanian,perikanan,peternakan,pengangkutan,pelistrikan desa,perasuransian dan lain sebagainya. Selain itu golongan fungsional juga mendirikan koperasinya sendiri seperti pengawai negeri yaitu : Induk koperasi pengawai Negeri (IKPN) dan ABRI yaitu : INKOPAD,INKOPAL,INKOPAU dan INKOPOL.

Daftar Pustaka :
Pandji Anoraga, S.E, M.E dan Dra. Ninik Widiyanti. 1995. Manajemen Koperasi : Teori dan Praktek. Jakarta,PT Dunia Pustaka Jaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN KEUANGAN

Bagaimana pendapat saudara tentang kebijakan yang perlu diterapkan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara sektoral.

boneka horta