Tugas III ekonomi Koperasi.Pengertian konsep dan Tujuan,Prinsip Koperasi

TUGAS III
EKONOMI KOPERASI


NAMA    : MARIA AURELIA BERE
NPM       : 56214375
KELAS   : 3DF01

MANAJEMEN KEUANGAN

UNIVERSITAS GUNADARMA




4. PENGERTIAN KONSEP (menurut para ahli)

Seringkali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau serangkaian prinsip koperasi yang diterapkan oleh pelopor dari Rochdale, Raiffeisen, Schulze D.,dan juga oleh konsepsi-konsepsi lain.
Pengertian koperasi menurut para ahli :
  1. Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
  1. Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima yang secara umum (Nasution, M. Taufiq, 1992). Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah  hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

  1. Moh. Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi  berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
  1. Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang di lakukan gotong royong.





5. TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

     A. Tujuan Koperasi

            Dalam undang-undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa,koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dalam masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu, setiap koperasi perlu menjambarkannya kedalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam pengelola koperasi. Pada kasus anggota juga bertindak sebagai pemilik,pelanggan dan pemodal akan dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap proses pencapaian tujuan koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan dapat lebih cepat diketahui.

       Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Jadi pelayanan anggota merupakan prioritas utama dan di bandingkan dengan masyarakat umum.

      Dengan demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat di ukur dari peningkatan kesejahteraan anggota. Kesejahteraan bermakna luas dan juga bersifat relative, karena ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Manusia pada dasarnya adalah makhluk yang tidak pernah merasa puas, karena itu kesejahteraan akan terus di kejar tampa batas.

     Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan social ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur, apabila aktivitas ekonomi yang di lakukan oleh anggota di lakukan melalui koperasi, sehingga peningkatan kesejahteraannya akan lebih mudah diukur dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat di tandai dengan tinggi rendahnya pendapatan riil. Apabila pendapatan riil seseorang atau masyarakat meningkat, maka kesejahteraan ekonomi seseorang atau masyarakat tersebut meningkat pula. Berkaitan dengan jalan pikiran tersebut, maka apabila tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejaahteraan anggotanya, maka berarti pula tujuan koperasi itu di wujudkan dalam bentuk peningkatannya pendapatan (riil) para anggotanya. Dengan demikian, pengertian kesejahteraan yang bersifat abstark dan relative disebit dapat diubah menjadi pengertian yang lebih kongkrit dalam bentuk pendapatan, sehingga pengukurannya dapat dilakukan secara nyata.

      Dalam pengertian ekonomi, pendapatan dapat berbentuk pendapatan nominal dan pendapatan riil. Pendapatan nominal adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah satuan uang yang diperoleh. Sedangkan pendapatan riil adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah barang dan jasa pemenuh kebutuhan yang dapat dibeli, dengan membelanjakan pendapatan nominalnya (uangnya). Apabila pendapatan nominal seseorang meningkat, sementara harta-harta barang atau jasa tetap (tidak naik), maka orang tersebut akan lebih mampu membeli barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya, yang berarti tingkat kesejahteraannya meningkat pula.

    Dalam kondisi seperti di Indonesia, di dalam pendekatan pembinaan dan pengembangan koperasi dengan top-down-approach, banyak koperasi dengan sejumlah anggota yang kurang mempunyai hubungan ekonomi satu sama lain. Dalam kata lain partisipasi anggota terhadap koperasinya masih relative kecil sehingga sukar untuk mengatakan bahwa peningkatan kondisi social ekonomi anggota koperasi sebagai keberhasilan daripada koperasi.
Selanjutnya fungsi koperasi untuk Indonesia tertua dalam pasal 4 UU. No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggoata pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan nasionalnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  • Berusaha utnuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
B. Prinsip-Prinsip Koperasi
  Prinsip-prinsip koperasi (coorperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya,prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini dijadikan tujuh prinsip koperasi yang paling sering di ikuti
  1. Prinsip Munkner
  2. Prinsip Rochdale
  3. Prinsip Raiffeisen
  4. Prinsip Herman Schulze
  5. Prinsip ICA (International Coorporative Allience)
  6. Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 12 Tahun 1967
  7. Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 25 tahun 1992

Daftar Pustaka :
Pandji Anoraga, S.E, M.E dan Dra. Ninik Widiyanti. 1995. Manajemen Koperasi: Teori dan Praktek. Jakarta. PT Dunia Pustaka Jaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN KEUANGAN

Bagaimana pendapat saudara tentang kebijakan yang perlu diterapkan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara sektoral.

boneka horta