Tugas III ekonomi Koperasi.Pengertian konsep dan Tujuan,Prinsip Koperasi
TUGAS III
EKONOMI KOPERASI
NAMA : MARIA AURELIA BERE
NPM : 56214375
KELAS : 3DF01
MANAJEMEN KEUANGAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
4. PENGERTIAN KONSEP (menurut para
ahli)
Seringkali orang
mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau
serangkaian prinsip koperasi yang diterapkan oleh pelopor dari Rochdale,
Raiffeisen, Schulze D.,dan juga oleh konsepsi-konsepsi lain.
Pengertian koperasi
menurut para ahli :
- Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
- Dooren
P.J.V
Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima yang
secara umum (Nasution, M. Taufiq, 1992). Dooren sudah memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang-orang, akan tetapi juga dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum.
- Moh. Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’.
- Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang di lakukan gotong
royong.
5. TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. Tujuan
Koperasi
Dalam undang-undang No 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa,koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dalam masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju,adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan koperasi
tersebut masih bersifat umum. Karena itu, setiap koperasi perlu menjambarkannya
kedalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha.
Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam
pengelola koperasi. Pada kasus anggota juga bertindak sebagai pemilik,pelanggan
dan pemodal akan dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap proses
pencapaian tujuan koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan
dapat lebih cepat diketahui.
Dalam tujuan tersebut
dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa, meningkatkan
kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan
usaha. Jadi pelayanan anggota merupakan prioritas utama dan di bandingkan
dengan masyarakat umum.
Dengan demikian,
keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat di ukur dari peningkatan
kesejahteraan anggota. Kesejahteraan bermakna luas dan juga bersifat relative,
karena ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Manusia pada
dasarnya adalah makhluk yang tidak pernah merasa puas, karena itu kesejahteraan
akan terus di kejar tampa batas.
Keberhasilan koperasi
dalam meningkatkan kesejahteraan social ekonomi anggotanya akan lebih mudah
diukur, apabila aktivitas ekonomi yang di lakukan oleh anggota di lakukan
melalui koperasi, sehingga peningkatan kesejahteraannya akan lebih mudah diukur
dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat di tandai dengan
tinggi rendahnya pendapatan riil. Apabila pendapatan riil seseorang atau
masyarakat meningkat, maka kesejahteraan ekonomi seseorang atau masyarakat
tersebut meningkat pula. Berkaitan dengan jalan pikiran tersebut, maka apabila
tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejaahteraan anggotanya, maka berarti pula
tujuan koperasi itu di wujudkan dalam bentuk peningkatannya pendapatan (riil)
para anggotanya. Dengan demikian, pengertian kesejahteraan yang bersifat
abstark dan relative disebit dapat diubah menjadi pengertian yang lebih
kongkrit dalam bentuk pendapatan, sehingga pengukurannya dapat dilakukan secara
nyata.
Dalam pengertian
ekonomi, pendapatan dapat berbentuk pendapatan nominal dan pendapatan riil. Pendapatan
nominal adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah satuan uang yang
diperoleh. Sedangkan pendapatan riil adalah pendapatan seseorang yang diukur
dalam jumlah barang dan jasa pemenuh kebutuhan yang dapat dibeli, dengan
membelanjakan pendapatan nominalnya (uangnya). Apabila pendapatan nominal
seseorang meningkat, sementara harta-harta barang atau jasa tetap (tidak naik),
maka orang tersebut akan lebih mampu membeli barang atau jasa untuk memenuhi
kebutuhannya, yang berarti tingkat kesejahteraannya meningkat pula.
Dalam kondisi seperti
di Indonesia, di dalam pendekatan pembinaan dan pengembangan koperasi dengan
top-down-approach, banyak koperasi dengan sejumlah anggota yang kurang
mempunyai hubungan ekonomi satu sama lain. Dalam kata lain partisipasi anggota
terhadap koperasinya masih relative kecil sehingga sukar untuk mengatakan bahwa
peningkatan kondisi social ekonomi anggota koperasi sebagai keberhasilan
daripada koperasi.
Selanjutnya fungsi
koperasi untuk Indonesia tertua dalam pasal 4 UU. No 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggoata pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan nasionalnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha utnuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
B. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (coorperative
principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan
dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut
merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya,prinsip-prinsip
koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya
prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda
dengan badan usaha lain.
Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini dijadikan tujuh prinsip
koperasi yang paling sering di ikuti
- Prinsip Munkner
- Prinsip Rochdale
- Prinsip Raiffeisen
- Prinsip Herman Schulze
- Prinsip ICA (International Coorporative Allience)
- Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 12 Tahun 1967
- Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 25 tahun 1992
Daftar
Pustaka :
Pandji
Anoraga, S.E, M.E dan Dra. Ninik Widiyanti. 1995. Manajemen Koperasi: Teori dan
Praktek. Jakarta. PT Dunia Pustaka Jaya.
Komentar
Posting Komentar